Kejari Makassar Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah, Ini yang Diamankan

Kejari Makassar Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah, Ini yang Diamankan

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan industri Tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) di Kelurahan Tamalanrea Jaya kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Proyek itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012, 2013 dan 2014. Dalam kasus tersebut empat orang menjadi tersangka, yaitu, SB, ASD, IL dan YM.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejari Makassar telah menggeledah Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kantor Tata Pemerintahan, dan Kantor Hukum Pemerintah Kota Makassar.

Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah para Tersangka yakni SB, ASD, IL, dan YM.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar menyita dokumen dan kendaraan 2 unit mobil dari rumah SB dan 1 unit motor dari rumah YM.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, Kamis 7 Desember 2023.

Adapun rencana proyek pembangunan industri Tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar, yaitu seluas 11,8 Ha dan Total Anggaran pada Tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp71.007.393.850,- (tujuh
puluh satu miliar tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam 3 (tahap dan tahun anggaran yaitu : Tahun Anggaran 2012 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0.5 Ha dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.520.250.000,- (tiga miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tahun Anggaran 2013 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6.2 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp37.436.743.850,- (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Tahun Anggaran 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30.050.400.000,- (tiga puluh miliar lima puluh juta empat ratus ribu rupiah).