Terkini, Makassar – Pembangunan stadion baru di kawasan Sudiang, markas PSM Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, yang sesuai dengan standar FIFA, kini memasuki fase krusial. Upaya Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk merealisasikan proyek ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama terkait pembebasan lahan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny, menyoroti pentingnya keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek pembangunan stadion ini. Hal ini mencakup area di bawah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Terkait RTH di bawah KKOP, kemarin ada rapat yang harus dibatalkan karena saya berada di Jogja. Saya minta dibatalkan karena hanya saya yang bisa menjelaskannya," ujar Danny Pomanto.
Danny mengungkapkan bahwa pembebasan lahan menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi. Saat ini, sekitar 2 hektar lahan masih bermasalah, sementara 75 hektar lainnya sudah dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar.
"Namun, pembebasan lahan ini akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Makassar, Firman Pagarra, bersama Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, telah melakukan peninjauan lokasi stadion pada Minggu, 13 Mei.
Rencananya, pembangunan stadion ini akan dimulai pada November mendatang. Namun, masalah pembebasan lahan kembali mencuat dengan adanya klaim dari warga sekitar yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik mereka.
Warga telah memasang papan pengumuman di Kawasan Olahraga Sudiang, dekat titik groundbreaking yang direncanakan pada bulan Juli mendatang. Zainuddin, salah satu warga yang mengklaim lahan tersebut, menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari pemilik lahan bernama Santi Bin Badeng. Sengketa tanah seluas 4,3 hektar ini telah melalui proses hukum di pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih harus menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang krusial untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana. Namun, di sisi lain tak merenggut hak masyarakat yang punya lahan.










