Secara teknis, hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c, yang menyebutkan calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status PNS, PPPK, hingga pejabat struktural seperti Kepala Puskesmas jelas masuk dalam kategori ini.
Implikasi dan Konsekuensi
Ada beberapa alasan kuat mengapa hal ini dilarang:
1. Netralitas dan Independensi: BPD berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang bertugas mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Jika anggotanya adalah ASN yang berada di struktur pemerintahan, dikhawatirkan akan hilang sifat independensinya.
2. Konflik Kepentingan: Khusus bagi Kepala Puskesmas yang memegang jabatan fungsional/struktural, merangkap menjadi anggota BPD berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan program dan anggaran.
3. Anggaran: Dalam regulasi Dana Desa Tahun 2026 juga secara eksplisit melarang penggunaan anggaran desa untuk membayar honor atau tunjangan anggota BPD yang juga berstatus ASN, mengingat mereka sudah menerima penghasilan dari negara (APBN/APBD).
Dengan demikian, bagi ASN atau PPPK yang terpilih menjadi anggota BPD, konsekuensinya adalah harus memilih salah satu. Mereka wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan agar tidak melanggar aturan dan tetap menjaga profesionalisme serta tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.










