Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto - Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung serentak di 82 desa se-Kabupaten Jeneponto baru-baru ini mencatatkan fenomena unik. Di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, dari total 7 orang yang berhasil terpilih, tercatat dua orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua nama tersebut adalah Roswita, S.Pd., seorang guru PNS dan guru sertifikasi, serta H. Salamuddin, S.K.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tino. Hal ini diungkapkan oleh warga setempat maupun salah satu calon, Nukman, saat dikonfirmasi.

"Dari 7 orang yang terpilih, ada 2 orang ASN, yakni Kepala Puskesmas Tino dan Guru PNS sekaligus Guru Sertifikasi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Nukman membeberkan rincian perwakilan dari setiap dusun, menyebutkan Roswita mewakili Dusun Balangloe dan H. Salamuddin mewakili Dusun Bontowa, disusul nama-nama lainnya seperti Nur Asma Hidayah, Charis, dan Sukardi.

Ketua Panitia pemilihan anggota BPD Desa Balangloe Tarowang, Hamzah Haz juga mengaku 7 anggota BPD yang terpilih, 2 orang berstatus," 2 orang ASN, Kepala Puskesmas dan Guru," kata Hamzah saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya.

Namun, kemenangan kedua ASN tersebut menuai catatan hukum yang tegas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menegaskan bahwa status tersebut tidak diperbolehkan menurut regulasi yang berlaku.

"Setelah saya komunikasi dengan pihak BKN, beliau menegaskan ASN dan PPPK tidak boleh menjadi anggota BPD. Jika ada yang terpilih, maka harus memilih: mau jadi anggota BPD atau tetap jadi ASN. Menurut pihak BKN, ini dilarang karena rangkap jabatan dan untuk menghindari konflik kepentingan," tegas Ahmad Saparuddin melalui telpon whatsAppnya, Selasa, 28 April 2026.

Dasar Hukum yang Melarang

Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta peraturan turunannya, dijelaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menekankan prinsip netralitas. Seorang ASN dilarang menduduki jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan benturan kepentingan.