Pakar Sebut Rangkap Jabatan Direksi dan Dewas BUMD Pemkot Makassar Bisa Jadi Temuan

Pakar Sebut Rangkap Jabatan Direksi dan Dewas BUMD Pemkot Makassar Bisa Jadi Temuan

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Kendati dinilai buruk, praktik rangkap jabatan kerap kali berulang. Pasalnya, berpotensi memicu konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada kerugian negara.

Rangkap jabatan diatur dalam Pasal 17 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan daftar nama-nama peserta lelang Direksi dan Dewas BUMD berdasarkan rangking atau skor.

Ada lima pejabat pemerintah kota yang ikut seleksi Perumda Makassar, antara lain, Sekda Makassar M Ansar, Kepala Badan Bapenda Makassar Firman Pagarra.

Selain itu, Kepala Badan BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas, Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Zuhur Dg Ranca, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem.

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) UNM, Herman menegaskan larangan pejabat pemerintahan untuk rangkap jabatan, terutama dalam Perusda.

Menurutnya, Perusda merupakan unit usaha Pemerintah Daerah untuk mendapatkan anggaran. Hal ini berkebalikan dengan pemerintah sebagai organ pelayanan publik.

Menurutnya, potensi konflik kepentingan akan muncul jika dua instansi dengan orientasi berbeda dipegang secara bersamaan oleh seseorang, terlebih bila itu adalah pejabat pemerintahan.

Pasalnya, akan sulit menempatkan kapan waktu seseorang tersebut sebagai pejabat, dan kapan dia jadi dewas atau jabatan struktur di perusda.

"Itu bisa jadi masalah hukum, dan jika lebih jauh, buruknya akan jadi temuan, karena potensi konflik kepentingan itu," ungkap Herman, Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam administrasi pemerintahan, terbangun sistem merit dalam jabatan, yaitu profesional, tidak rangkap jabatan dan tidak ada konflik kepentingan.

Sehingga, jika saat ini telah ada rangkap jabatan baik antar pemerintah atau luar pemerintah, maka sistem yang terbangun ini akan sia-sia.

"Itu (Perusda) bagian dari unit usaha pemerintah, jadi akan pertentangan dengan hukum. Karena hukum akan mencegah konflik kepentingan, terutama kepentingan masyarakat. Inikan satu jabatan orientasi profit, satunya orientasi pelayanan publik, dua hal bertentangan. Sehingga tentu saja dalam hukum tentu ada konflik, bahkan potensi kerugian negara bisa terjadi," ujar Ketua Program Studi HAN UNM itu.

Herman menyebut pelanggaran administrasi dari sisi Hukum Administrasi Negara, dapat terlihat dari pejabat pemerintahan tidak boleh rangkap jabatan.

Sehingga ada sanksi yang diatur, baik dalam UU Aministrasi Pemerintahan, UU Kepegawaian, dan UU Pengelolaan dan Lertanggungjawaban Keuangan Negara.

"Ini clear sanksinya, jelas diatur normatif di berbagai aturan terkait pejabat administrasi negara," ungkapnya.

Sementara, Pakar Hukum Administrasi dan Kebijakan Publik Unhas, Prof Hamzah Halim menjelaskan setiap jabatan punya fungsi pokok dan tugas masing-masing.

Sehingga jika terjadi rangkap jabatan, optimalisasi dan kerja maksimal seseorang tentu tidak terpenuhi. Menurutnya, rangkap jabatan ini berbeda dari pelaksana tugas, yang tanggal dan jangka waktunya terbilang singkat.

"Aturan jelas mengatakan tidak boleh (rangkap jabatan), kemudian juga ketika dari sisi keuangan negara, tidak memungkinkan double gaji, jadi kemungkinan harus memilih," kata Prof Anca, sapaannya.

Selain adanya pelanggaran administrasi, Prof Anca menyebut ada dua hal lain yang timbul akibat rangkap jabatan.

Pertama itu dilihat adalah kecakapan dan profesionalitas orang yang bersangkutan, pekerjaan bisa tidak efektif.

Kedua, dari segi jenjang karier orang lain, yang mestinya bisa menempati posisi tersebut tetapi tertahan, sehingga karirnya terhambat.

"Kalau memang dibutuhkan di posisi itu, harus diberi pilihan, atau atasannya langsung pindahkan jangan merangkap," tutupnya.

Untuk Infrormasi dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 menyebut, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF tersebut.

Setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur secara spesifik. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS.

Meski begitu, apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, terkait seorang PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi, menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.