Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan berbagai kanal pengaduan masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan publik di era digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan, standar operasional, hingga mekanisme kerja internal.
Ia menilai, pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga indikator kualitas layanan publik yang diberikan.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, layanan email melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih mudah dan cepat.
Setiap laporan akan diproses oleh unit berwenang dengan mekanisme yang transparan dan terukur.
Untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta mencantumkan kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan dokumen pendukung.










