Terkini.id, Jakarta - Sanitiar Burhanuddin, selaku Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) akan ajukan banding terkait putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mengenai kasus korupsi PT Asabri.
“Saya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Ia juga menyatakan bahwa mereka tetap menghargai serta menghormati keputusan majelis hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung merasa keadilan masyarakat sedikit terganggu karena hal ini.
Karena alasan tersebut, Kejaksaan Agung tetap akan menuntut pidana mati atas Heru Hidayat.
“Dia terbukti tetapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal, kami memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian, untuk Asabri (kerugiannya) Rp22,7 triliun, terbukti tapi hukumannya nihil,” terangnya, yang dikutip dari Antaranews.com pada Rabu, 19 Januari 2022.
Padahal sebelumnya, Hidayat telah dijatuhi putusan hukuman seumur hidup dalam perkara tindak korupsi, PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga Rp16,807 triliun, itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.
Tidak sampai di situ, kemudian ia juga menjalani sidang kasus korupsi kedua atas PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, karena Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup sebelumnya, maka pidana yang dijatuhkan dalam kasus Asabri adalah nihil.
“Kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami. Ada evaluasi, tetapi utamanya saya akan banding. Tidak ada kata lain selain banding,” ucap Burhanuddin.










