Jampidsus Panggil 2 Saksi Kasus Korupsi PT. Asabri, Warganet: Semoga Tidak Ada Politisasi Hukum Lagi

Jampidsus Panggil 2 Saksi Kasus Korupsi PT. Asabri, Warganet: Semoga Tidak Ada Politisasi Hukum Lagi

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil dua orang saksi, LS dan HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang melibatkan nama tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

Pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Ketut dilansir dari laman Tempo pada Kamis, 25 Maret 2022.

Kejaksaan Agung menahan tersangka RARL selama dua puluh hari terhitung sejak 11-30 Maret 2022.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," bunyi pokok putusan itu.

Petikan putusan tersebut, kata Ketut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.

"Namun ditahan kembali karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Ketut.

Maraknya kasus korupsi yang seakan tak ada habisnya ini menuai banyak komentar warganet.

"Peradilan adalah wajah penegakan hukum bagi kasus korupsi. Jangan sekali-sekali mempermainkannya! Kami mengecam keras terhadap politisasi hukum bagi kasus korupsi" tulis akun @abubak70.