Sejauh ini, pembahasannya masih terus berjalan, dirinya juga belum bisa membeberkan bentuk regulasi ini nantinya seperti apa, apakah dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), Perda atau hanya berbentuk edaran.
Soal sanksi, menurutnya, membutuhkan sikap tegas dari pemerintah.
"Kita nanti juga siapkan sanksi," katanya
Dia menjelaskan regulasi khusus hanya menata masalah telekomunikasi di Makassar. Namun pemerintah, kata dia, memiliki goal besar untuk menata perkabelan di Makassar, tak hanya diberi optik, melainkan juga kabel-kabel utilitas lainnya.
Wali Kota Makassar Ancam Non Job Lurah
Sementara itu, pembentukan regulasi ini mencuat setelah adanya laporan perusahaan telekomunikasi ke Wali Kota yang mengeluhkan adanya oknum lurah yang melakukan penguatan.
Bahkan besarannya mencapai Rp75 juta per satu operator telepon. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengancam me-nonjob-kan lurah di Makassar.
"Pungli-pungli itu berat. Non job menanti itu, kita coba lihat nanti," ujarnya.










