Hotman Paris Dipolisikan, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasan dan Bukti Kuat

Hotman Paris Dipolisikan, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasan dan Bukti Kuat

Weren Timo

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum pelapor membeberkan alasan dan bukti yang dituduhkan kepada Hotman Paris.

Hal ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI).

Menurut Razman Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menampilkan tindakan yang tak patut dipertontonkan sebagai seorang lawyer.

"[klien] Saya melihat ada tindakan-tindakan dia yang tidak patut dipertontonkan ke publik sebagai seorang lawyer yang sudah dikenal," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Minggu, 3 April 2022.

Razman juga menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh kliennya itu karena buntut unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial yang diduga bersifat asusila.

Namun, Razman tak menjelaskan secara detail video mana yang menjadi dasar atau bukti kuat sehingga pihaknya melaporkan Hotman ke kepolisian.

"Jadi kita laporkan ini UU asusila terkait dengan pornografi dan pornoaksi dugaan kita ya. Perkara video itu tidak Hotman yang membuat katanya hilang dan lain-lain itu biar polisi yang tracking," tuturnya.

"Masih dicari siapa yang mengunggah dia kah atau yang lain. Dan dia enggak membantah itu, kalau dia membantah ya laporkan ke polisi itu hilang atau apa," lanjut Razman.

Dirinya juga sangat menyayangkan video Hotman berdansa dengan perempuan dalam unggahannya. Menurutnya, tidaklah etis lantaran yang bersangkutan juga seorang publik figur.

"Posting-posting di IG yang foto yang dansa-dansa itu tidak etis tidak baik dilihat orang, apalagi dia publik figur," sesalnya.
Adapun dalam laporan kepolisian, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain berupa foto dan video.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.