KPK dan ATR/BPN Genjot Sertifikasi 26 Ribu Tanah Pemda Sulsel

KPK dan ATR/BPN Genjot Sertifikasi 26 Ribu Tanah Pemda Sulsel

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Sekitar 26 ribu bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan hukum, termasuk hilangnya aset negara serta membuka celah praktik korupsi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 29 April 2026.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, menegaskan bahwa puluhan ribu bidang tanah tersebut bukan bermasalah secara hukum, melainkan belum tersertifikasi.

“Bukan 26 ribu bidang bermasalah, tetapi 26 ribu bidang belum bersertifikat. Ini yang menjadi perhatian serius,” ujar Edi.

Dirinya menjelaskan, ketiadaan sertifikat menjadi titik awal hilangnya penguasaan aset oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, KPK terus mendorong percepatan sertifikasi sebagai langkah preventif.

“Ini bukan sekadar menyelamatkan, tetapi mengamankan aset tanah milik pemerintah daerah. Setelah aman secara hukum, baru bisa dimanfaatkan secara optimal,”bebernya.

Program sertifikasi massal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK, serta pemerintah daerah.

Bagi ATR/BPN, program ini menjadi bagian dari reforma agraria, sementara bagi KPK merupakan strategi pencegahan korupsi.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa total terdapat sekitar 29 ribu bidang tanah dengan berbagai persoalan, termasuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan serta tanah perorangan.

Orang nomor satu di Sulsel ini mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyusun rekomendasi kepemilikan agar proses sertifikasi dapat ditindaklanjuti oleh ATR/BPN.

“Potensi pendapatan daerah dari aset ini bisa mencapai 70 persen sebagai objek pendapatan tambahan, khususnya di wilayah strategis. Daerah harus lebih agresif dalam pendataan,” ujarnya.

Namun demikian, Gubernur tua periode ini mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi, seperti sengketa dengan pihak ketiga, aset dalam proses gugatan, hingga kelengkapan dokumen akibat peralihan kewenangan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut Sulawesi Selatan dipilih sebagai proyek percontohan nasional karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat diimplementasikan hingga ke tingkat daerah secara menyeluruh,”tandasnya.