Polri Panggil Razman Nasution Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Hotman Paris

Polri Panggil Razman Nasution Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Hotman Paris

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Hari ini, Rabu 2 Agustus 2023, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea.

"Mabes Polri (Divisi Cyber) memanggil Razman Nasution untuk diperiksa sebagai tersangka terkait laporan kepolisian dari Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik," bunyi pesan yang beredar di kalangan awak media, Selasa 1 Agustus 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.

Hanya saja, Razman Arif Nasution dipastikan tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Ia mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan minta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi awak media perihal kabar pemanggilan Razman Arif Nasution.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pun sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan baru untuk Razman Arif Nasution. Ia diminta hadir pekan depan.

"Pemeriksaan ditunda minggu depan," kata Adi Vivid.

Razman Arif Nasution sebelumnya juga menyatakan berhalangan hadir saat diminta mediasi dengan Hotman Paris oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 24 Juli 2023.

Padahal, mediasi tersebut jadi peluang terakhir bagi Razman Arif Nasution untuk menyelesaikan masalah dengan Hotman Paris Hutapea lewat jalur damai atau restorative justice.

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan tudingan pelecehan seksual yang digaungkan Razman Arif Nasution yang berbicara berdasar cerita kliennya, Iqlima Kim pada April 2022.

Atas laporan Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023. Penetapan tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.

Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.