Heru Hidayat Tidak Divonis Hukum Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Ini Alasannya

Heru Hidayat Tidak Divonis Hukum Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Ini Alasannya

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JTU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut hukuman mati diberikan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Namun vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sesuai dengan tuntutan JTU.

Dengan alasan Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hakim menjatuhkan perdana nihil kepadanya.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 18 Januari 2022 malam.

Seperti yang dilansir dari Kompastv. Rabu, 19 Januari 2022, pihak hakim membeberkan alasan lain pihaknya tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Heru.

Pertama, karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar asas penuntutan.

Kedua, penuntut umum gagal menetapkan kriteria khusus penggunaan dana oleh terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

Ketiga, Heru Hidayat diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat posisi negara stabil, berdasarkan fakta.

Keempat, pelaku belum ditetapkan untuk sering melakukan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar hakim Ali.

Lebih lanjut dikatakannya, Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana mati.

Menurut hakim, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan keadaan tertentu di mana hukuman mati dapat diterapkan sebagai hukuman korupsi jika negara dalam bahaya seperti yang didefinisikan oleh hukum yang berlaku.

Di antaranya, misalnya, saat negara dilanda bencana alam nasional, terulangnya korupsi, dan saat negara sedang dilanda krisis ekonomi dan moneter.

"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif, artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," ucap hakim Ali.

Sementara itu, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan pemerintah Rp 16.807 triliun.

Vonis tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020, dan diperkuat dengan putusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

"Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar hakim.

Adapun tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero.

Sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.

Namun, majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Adapun dakwaaan yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan demikian terdakwa hanya dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar hakim Ali.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Bila tidak dibayar, maka harta benda Heru Hidauat akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap perkara tersebut, baik JPU maupun Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.