Erick Thohir Bantu Ungkap Asabri dan Jiwasraya, Jaksa Agung: Terima kasih Bapak Erick Thohir

Erick Thohir Bantu Ungkap Asabri dan Jiwasraya, Jaksa Agung: Terima kasih Bapak Erick Thohir

Khaera Ummah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membantu penanganan kasus mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Menurut Burhanuddin, Erick telah berkontribusi bekerja sama sehingga kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi itu.

"Terima kasih Bapak Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya," kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu 1 Januari 2022, dikutip dari laman liputan6.com.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan telah menangani ribuan perkara. Dua di antaranya merupakan kasus kakap yakni kasus Jiwasraya dan ASABRI.

"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya," ujar Burhanuddin dikutip dari laman merdeka.com.

Korupsi Jiwasraya merugikan negara sampai Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya, Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing - masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis Hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.

Sedangkan dalam kasus ASABRI, Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati, aksa meyakini Heru bersama - sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,78 triliun. Selain itu, Heru Hidayat dituntut hukuman uang pengganti Rp12,434 triliun.

Berbeda dengan Heru Hidayat, sejumlah pihak lain yang diyakini Jaksa bersama - sama melakukan korupsi dalam kasus PT ASABRI khususnya dari jajaran direksi PT ASABRI mendapat ancaman hukuman yang lebih ringan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi melalui proses pengalihan 300 ribu lebih polis nasabah asuransi Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"Hal ini harus kita kembalikan dalam arti kepercayaan. Kalau kepercayaan itu ambruk tentu sama saja ketika bicara dalam melakukan program masyarakat, ujar Erick Thohir dikutip dari laman merdeka.com.

Erick menjelaskan komitmen pemerintah tersebut dibuktikan dengan pembayaran klaim bagi nasabah bancassurance dari korporasi dan retail dengan produk Mantap Plus Plan C. Saat ini sudah 8.774 klaim nasabah yang dibayarkan sejak Senin 20 Desember 2021.