Terdakwa Kasus Korupsi Heru Hidayat Tidak Terima Divonis Mati: Mohon Bebaskan Saya dari Kezaliman ini

Terdakwa Kasus Korupsi Heru Hidayat Tidak Terima Divonis Mati: Mohon Bebaskan Saya dari Kezaliman ini

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power atas penjatuhan tuntutan hukum mati atas dirinya.

Heru merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurut dia, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal itu disampaikan oleh Heru saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Desember 2021.

“Puncak dari abuse of power yang dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini telah kita saksikan bersama dalam persidangan minggu lalu, ketika jaksa dengan pongahnya membacakan tuntutan mati kepada saya," ujar Heru saat membacakan pleidoinya.

"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," tambahnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam hal ini Heru menyinggung Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati tetapi tidak dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan.

Selanjutnya, menurut Heru hal tersebut menunjukkan bahwa jaksa telah melakukan perbuatan di luar kewenangannya.

"Oleh karena itu, jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ucap dia.

Atas dasar itu, Heru meminta majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya.

"Pada akhirnya saya hanya dapat memohon agar diberi keadilan dalam perkara ini. Keadilan yang akan membebaskan saya dari seluruh kezaliman ini," pungkas Heru.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.