Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Meskipun begitu, sahabat Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa Surat Al Maidah ayat 5 ini diturunkan pada saat jumlah wanita muslimah masih sedikit.

Jika dibandingkan dengan total wanita Islam pada saat ini, maka ketetapan tersebut tidak berlaku alias hukumnya haram bagi pria muslim menikah dengan penganut agama lain.

Lalu pada ayat suci Al Quran lainnya ditegaskan bahwa kaum muslim dan muslimah tidak diperkenankan untuk menikah dengan orang berkeyakinan selain Islam.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya,

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan, dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana," bunyi Surat Al Mumtahanah ayat 10.