Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Berkaca dari Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang mengabulkan permohonan menikah beda agama, simak penjelasannya dalam hukum Islam.

Diketahui PN Jakpus sempat menjadi perbincangan publik usai mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan dengan keyakinan yang berbeda.

Dilansir dari folkative, awal mula pasangan yang disebutkan beragama Islam serta Kristen itu mengajukan gugatan lantaran penolakan yang terjadi ketika ingin mendaftarkan pernikahannya di Kantor Dinas Catatan Sipil Jakarta.

Tidak terima, pasangan ini langsung mengajukan permohonan kepada PN Jakpus.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan keinginan kedua pasangan beda agama itu dengan alasan keberagaman masyarakat, sosiologis, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan alias UU Adminduk.

Bintang AL selaku Hakim PN Jakpus berpendapat hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 35 dan mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi atas izin perkawinan beda agama.