Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

Berkaca dari Putusan PN Jakpus, Simak Penjelasan Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Persoalan mengenai pernikahan beda agama sudah dijelaskan terlebih dahulu dalam kitab suci Al Quran seperti berikut ini:

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman,” Surat Al Baqarah ayat 221.

“Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,” lanjutan ayat tersebut.

Adapun latar belakang dari turunnya Surat Al Baqarah ayat 221 adalah cerita tentang Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang ingin menikahi mantan kekasihnya yang berasal dari Quraisy (non muslim).

Akan tetapi pada saat itu Nabi Muhammad SAW melarangnya untuk menikah dengan wanita tersebut.

Lebih lanjut, Ibnu Katsir berpendapat bahwa seorang pria muslim diperbolehkan menikah dengan wanita non Islam.

Ibnu Katsir menghubungkan opininya ini dengan Surat Al Maidah ayat 5, yang berbunyi:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka,

Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan,

Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”