Berkaca dari Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang mengabulkan permohonan menikah beda agama, simak penjelasannya dalam hukum Islam..
Aktivis dan pegiat media sosial Mohamad Guntur Romli atau Gun Romli sapaannya, mengungkap bahwa pernikahan beda agama sebenarnya halaman dan diperbolehkan dalam Al Quran.