Terkini, Makassar – Warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyuarakan keberatan dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diputuskan tetap berlanjut di wilayah mereka.
Penolakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan proyek strategis nasional tersebut tetap dilaksanakan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang melibatkan investor Shanghai SUS Environment bersama PT Grand Puri Indonesia.
Keputusan tersebut diambil di tengah adanya penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Haji Akbar selaku Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
"Kami sangat sesali keputusan pak Menteri keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan," ujar Akbar, perwakilan warga, Kamis (7/5/2026) malam.
Dia menyebut, mayoritas warga di kawasan tersebut sekitar 98 persen, menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, karena faktor akses yang tidak mendukung.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi sejak awal.
"Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan," katanya.
Akbar menggambarkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang dari proyek tersebut, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Menurutnya, kondisi geografis dan akses wilayah juga menjadi persoalan serius. Jalan menuju lokasi dinilai sempit dan berpotensi memperparah aktivitas lalu lintas truk pengangkut sampah.










