Unhas Ingin Layangkan Somasi ke Media Ihwal Kasus Kematian Virendy Tanpa Konfirmasi

Unhas Ingin Layangkan Somasi ke Media Ihwal Kasus Kematian Virendy Tanpa Konfirmasi

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Ahmad Bahar, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Parahnya lagi, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.

Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan.

“Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya.