Tenri A Palallo Heran Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Makassar

Tenri A Palallo Heran Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Makassar

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Tindak pidana yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.