"Tindak pidana yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Penulis

"Tindak pidana yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.