Terkini.id, Jakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan.
Baru-baru ini muncul kabar adanya dukungan dari MPR atas wacana tersebut bahkan diduga MPR hendak mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mendukung usulan itu.
Hingga muncul komentar-komentar warganet di sosial media yang mengecam kabar tersebut.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah dilansir dari laman Republika pada Minggu, 20 Maret 2022.
Ahmad Basarah juga menegaskan, wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, di luar agenda MPR RI.
Ahmad Basarah sebagai fraksi dari PDIP dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional partainya telah mengambil sikap tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 sebagai pintu masuk yang berpotensi merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.










