Tegas! MPR Tidak Mengamandemenkan Wacana Penundaan Pemilu 2024, Warganet: Masyarakat Harus Tetap Waspada dan Bersuara!

Tegas! MPR Tidak Mengamandemenkan Wacana Penundaan Pemilu 2024, Warganet: Masyarakat Harus Tetap Waspada dan Bersuara!

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan.

Baru-baru ini muncul kabar adanya dukungan dari MPR atas wacana tersebut bahkan diduga MPR hendak mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mendukung usulan itu.

Hingga muncul komentar-komentar warganet di sosial media yang mengecam kabar tersebut.

"Upaya MPR amandemen UUD rentan disusupi pasal perpanjangan jabatan Lawan maksimal dg kudeta konstitusional ^ Main api para pengkhianat konstitusi" tulis akun @justnadine3.
"Kalau sampai terjadi DPR/MPR mengamandemen UUD 1945 untuk penundaan pemilu 2027. Berarti PLT Kepala Daerah akan menjabat selama 4-5 thn atau 1 Periode. Begitu juga DPR RI & DPRD automatis diperpanjang masa jabatannya. Puncak kebodohan kalau Kudeta Konstituonal sampai dibiarkan!!" tulis akun @L3g10N_B4ttLe07.
"Masyarakat harus mewaspadai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945" tulis akun @korantempo turut mengingatkan.
Menanggapi munculnya berita ini, MPR buka suara. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak pernah mengagendakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah dilansir dari laman Republika pada Minggu, 20 Maret 2022.

Ahmad Basarah juga menegaskan, wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, di luar agenda MPR RI.

Ahmad Basarah sebagai fraksi dari PDIP dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional partainya telah mengambil sikap tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 sebagai pintu masuk yang berpotensi merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.