Tarif Pemakaman Rp3 Juta di Makassar, DLH Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

Tarif Pemakaman Rp3 Juta di Makassar, DLH Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar baru-baru ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemakaman.

Imbauan ini muncul setelah DLH menerima laporan adanya pihak-pihak yang menawarkan jasa pemakaman dengan tarif yang terbilang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp3 juta.

Menurut Sekretaris DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar, tarif tersebut bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung pada pihak yang menawarkan jasa tersebut.

“Ada yang meminta Rp1,5 juta, Rp2 juta, hingga Rp3 juta. Jika ada pekerjaan tambahan, seperti di pekuburan Kristen yang memerlukan tembok, wajar ada biaya tambahan. Tapi, itu tidak boleh berlebihan,” ujar Ferdy, Senin, 10 Februari 2025.

Ferdy menegaskan bahwa, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, penggalian lubang kubur seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.

"Petugas sudah disiapkan dan mereka digaji oleh negara," ujarnya.

Dalam sistem yang berlaku, pemerintah kota menyediakan petugas pemakaman yang sudah mendapatkan gaji tetap, sehingga tidak ada alasan untuk memungut biaya tambahan.

DLH juga menyoroti adanya keberadaan agen pemakaman yang kerap beroperasi di masyarakat, menawarkan berbagai layanan pemakaman dari awal hingga akhir.

Ferdy menegaskan bahwa agen-agen ini, jika tidak berkoordinasi dengan DLH, berpotensi membebankan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Banyak agen yang menawarkan jasa pengurusan pemakaman, namun jika mereka tidak berkoordinasi dengan DLH dan malah membebankan biaya besar, itu tidak benar,” jelasnya.