Tarif Pemakaman Rp3 Juta di Makassar, DLH Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

Tarif Pemakaman Rp3 Juta di Makassar, DLH Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pihak DLH juga meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan atau terlibat dalam praktik pungli terkait pemakaman.

“Kecuali keluarga almarhum memang ikhlas memberi lebih, tidak masalah. Tapi, jika ada yang menaikkan harga di luar standar, itu tindakan yang salah,” tegas Ferdy.

Selain itu, DLH juga menekankan agar petugas pemakaman yang berada di bawah koordinasi mereka untuk selalu bekerja secara profesional dan tidak membebani keluarga yang tengah berduka dengan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

"Tidak ada biaya untuk pemakaman. Penggalian lubang kubur gratis karena penggali kubur digaji oleh Pemkot Makassar. Jika ada yang meminta bayaran besar, itu praktik yang tidak benar," tegasnya kembali.

Kasus pungli dalam pemakaman ini menjadi sorotan penting, mengingat proses pemakaman adalah saat yang penuh duka bagi keluarga.

Oleh karena itu, DLH mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tidak mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.