Tak Ada Jalur Evakuasi Bangunan untuk Ruko, Tanggung Jawab Siapa?

Tak Ada Jalur Evakuasi Bangunan untuk Ruko, Tanggung Jawab Siapa?

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Ahmad Kafrawi menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepenuhnya kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). "Pengurusan IMB sepenuhnya tugas DPD-PTSP," kata dia, Senin, 13 Januari 2020. Pernyataan itu merespons peristiwa kebakaran baru-baru ini yang menewaskan 5 orang di Jalan Titang, Makassar. Korban ditemukan meninggal lantaran terjebak saat terjadi peristiwa kebakaran. Pasalnya, bangunan tersebut tak memiliki jalur darurat (evakuasi). Ahmad menyebut pihaknya hanya bertugas memastikan bahwa semua bangunan yang berdiri di Kota Makassar memiliki IMB. "Kalau dia tak punya IMB maka baru berurusan dengan DTRB," paparnya. Ia pun menegaskan bahwa ruko yang tak memiliki akses evakuasi saat terjadi bencana tak ada sangkut paut dengan DTRB. Kendati begitu, Ahmad menilai, seyogyanya setiap bangunan memiliki atau mempunyai jalur evakuasi. Sehingga, kata dia, ada yang disebut perencaan bangunan. "Di sini saya ingin meluruskan bahwa saya tidak ada sangkut paut dengan permasalahan ruko bangunan yang tidak memiliki jalur evakuasi," tuturnya. Secara terpisah, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan bahwa jalur evakuasi untuk bangunan ruko yang sifatnya kepemilikan pribadi tak masuk dalam pengawasannya. Selama ini, kata dia, jalur evakuasi hanya dikhususkan untuk gedung bertingkat dan sarana publik seperti mal, hotel, kantoran, sekolah dan banguan yang memiliki lift. "Semua harus ada tangga daruratnya. Jadi ruko biasa tak ada dalam pengawasan," paparnya.