Terkini, Makassar — Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Farida Pattintingi, S.H., M.Hum., secara resmi membuka kegiatan pembekalan pengawas Tatalaksana UTBK-SNBT Lokasi 712 UNM Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Menara Pinisi UNM, Senin (20/4).
Pembukaan diawali dengan laporan kesiapan pelaksanaan UTBK-SNBT oleh Wakil Rektor I UNM selaku Ketua Pelaksana UTBK 712, Prof. Dr. Hj. Andi Aslinda, M.Hum. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian akan berlangsung pada 21 hingga 28 April 2026 dengan jumlah peserta mencapai 17.329 orang.
Untuk mendukung kelancaran ujian, UNM menyiapkan 16 lokasi ujian yang akan digunakan dalam 16 sesi per hari, dengan total keseluruhan mencapai 1.092 sesi.
Pelaksanaan ini melibatkan 25 pengawas umum, 508 pengawas lokasi, 875 pengawas ruang, serta 1.011 tenaga teknologi informasi (IT). Selain itu, UNM juga menyediakan layanan inklusif bagi peserta berkebutuhan khusus dengan melibatkan 8 pengawas khusus.
Komitmen Jaga Nama Baik Institusi
Dalam sambutannya, Prof. Farida menegaskan bahwa tingginya minat peserta yang memilih UNM dalam UTBK-SNBT mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.
“Pelaksanaan UTBK-SNBT ini merupakan pertaruhan nama baik institusi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kerja sama, dan kekompakan seluruh tim dalam memastikan kesiapan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedisiplinan selama pelaksanaan ujian agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Profesionalitas dan Antisipasi Kendala
Lebih lanjut, seluruh panitia dan pengawas diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi kendala di lapangan.
“Setiap unsur harus mampu bekerja secara sinergis dan responsif terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya ujian,” tambahnya.
Tegaskan Integritas dan Transparansi
Kegiatan pembekalan ditutup dengan penegasan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan ujian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecurangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan UTBK-SNBT berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem seleksi nasional.










