Terkini.id, Jakarta -- Tersangka kasus kelangkaan minyak goreng yang berjumlah empat orang terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Pemberian hukuman ini berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).