Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung Terapkan UU Tipikor

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung Terapkan UU Tipikor

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus korupsi minyak goreng yang berjumlah empat orang terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Pemberian hukuman ini berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para tersangka kasus korupsi minyak goreng diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung terkait kelangkaan minyak goreng yang menjadi polemik di masyarakat beberapa bulan terakhir.

Salah satu tersangka yang terjerat pasal ini yakni pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Kemendag dengan inisial IWW.

“(Dijerat) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ya”, Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu 20 April 2022.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lamaq 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

Supardi kemudian menjelaskan bahwa kasus pembrian izin ekspor ini yang melibatkan Dirjen Kemendag, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mendalami dugaan pemberian suap oleh para tersangka.

“Pasal 12 kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 ayat 3”, jelasnya.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan pelanggaran hukum.

“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah”, sambungnya.

Diketahui empat tersangka tersebut yakni Dirjen Kemendag inisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) inisial SMA, serta General Manager PT Musim Mas inisal PT.