Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah KAT

Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah KAT

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah komunikasi adat terpencil (KAT) yang dibangun di Kampung Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Rutan kelas II, Senin, 17 Januari 2021.

Keempat tersangk itu berinisial HM sebagai PPK, S sebagai konsultan, AM sebagai pemilik perusahaan dan BS sebagai pelaksana.

"Iya, kita tetapkan empat orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah KAT 2019," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ardi Riyadi.

Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Satu orang berstatus ASN, tiga lainnya pihak swasta," ujarnya.

Terkait dengan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi Riyadi menafsir sekitar kurang lebih 1,3 Miliar.

"Anggaran tahun 2019 Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini mulai diselidiki tahun 2019," terang Ardi Riyadi.

Para tersangka di jebloskan ke Rutan Kelas IIB sekitar pukul 19,45 Wita dengan mengenankan baju rompi orange dan dikawal ketat oleh pihak Kejari Jeneponto.