Terkini.id, Jakarta - Setelah berpolemik cukup lama, pihak Kejaksaan akhirnya menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke Nurhayati pada Selasa 1 Maret 2022 kemarin.
Seperti diketahui, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut melakukan tindak pidana . SKP2 tersebut langsung diserahkan pihak Kejari Cirebon di kediaman Nurhayati di Desa Citemu.
"Terkait dengan perkara tersangka N (Nurhayati), Kejaksaan Negeri Kabupaten secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya pada Rabu 2 Maret 2022.
"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N yang didampingi oleh Penasihat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB," lanjut dia.
Berkaca dari kasus Nurhayati, Dodi pun berpesan kepada masyarakat supaya tak takut melapor atau membongkar praktik korupsi di lingkungannya.
"Merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," tandas dia dikutip dari kumparan com.
Polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan korupsi di Desa Citemu. Belakangan diketahui laporan ini berasal dari data Nurhayati.
Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu. Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Jaksa saat serahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke Nurhayati pada Selasa (1/3) malam.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.










