Standar Ganda Perwali PSBB Kota Makassar

Standar Ganda Perwali PSBB Kota Makassar

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar dinilai menerapkan standar ganda dalam menegakkan Perwali No 22 Tahun 2020. Satu sisi melarang toko non sembako beroperasi saat pembatasan sosial beskala besar (PSBB), di sisi lain memberi sinyal terhadap toko besar non sembako tetap beroperasi.

Sebagai pengambil keputusan tertinggi di Kota Makassar, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb terkesan tidak konsisten dalam mengambil keputusan.

Kasus Toko Agung adalah yang paling disoroti masyarakat selama PSBB. Toko ini masih tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut. Sehingga menjadi catatan buruk dalam Pemerintahan Kota Makassar.

"Saya coba cek dulu (Toko Agung) karena yang memungkinkan itu kalau menjual peralatan yang terkait dengan. Misalnya, untuk kesehatan seperti jual masker, plastik-plastik pelindung diri," kata Iqbal, Jumat 8 Mei 2020.

Toko yang demikian, lanjut Iqbal, tetap boleh beroperasi, tetapi untuk toko lain diarahkan untuk online.

Terkait toko Agung yang tetap beroperasi secara online tanpa izin, Iqbal mengatakan hal itu bergantung dengan aktivitas toko tersebut.

"Kalau aktivitasnya online tidak ada masalah karena jangan sampai orang datang ke situ karena ada pesanan onlinenya," kata Iqbal.

Sikap Iqbal berbeda dengan sikap Jubir Gugus Tugas Covid-19 Ismail Hajiali. Ismail dengan tegas menyebut toko yang izin usahanya telah dicabut, namun tetap beroperasi telah melakukan pembangkangan.

"Izin usaha dicabut berarti tidak ada aktivitas. Kalau itu terjadi berarti terjadi pembangkangan dong," tegas Ismail.

Ismail mengatakan, pemerintah kota tegas mengacu pada Perwali yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.

"Untuk masyarakat Makassar yang dijadikan rujukan adalah Perwali Kota Makassar," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, bakal memperkarakan toko Agung ke ranah hukum.

“Saya akan proses secara hukum kembali. Saya mau ajukan secara hukum, saya mau memanggil juga untuk ajukan ke pengadilan,” tegas Iman.

Iman menyebut akan menggunakan haknya sebagaimana telah diamanahkan dalam peraturan. Ia menilai toko Agung telah menipu petugas dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan pada saat dilakukan razia, pihak toko melakukan perlawanan dengan cara menghalang-halangi petugas.

Ia pun menganggap Toko Agung jika terus dibiarkan maka akan melukai hati sejumlah pedangang kecil yang tempat usahanya ikut ditutup. Termasuk, kata dia, penjual pisang epe di Pantai Losari yang jumlahnya mencapai 500-an.

“Kenapa saya marah karena ini Agung diami paling hebat. Berapa kalimi ditegur, pak Camat sama pak Lurah. Masih PSBK dia sudah buka sembunyi-sembunyi. Ketiga kalinyami ini saya pergoki,” jelas Iman.

Sementara, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan toko non-sembako tetap tidak bisa buka meskipun secara online.

"Namanya juga non sembako, walaupun online tetap tidak bisa. Sekarang saya dengar masih buka, itu kewenangannya Satpol PP. Saya kembalikan ke Satpol PP, kalau sudah, kita buat garis polisi atau digembok. Kalau tetap buka sudah pidana," tegas Bukti.

Pencabutan izin usaha Toko Agung, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar.

"Izin usahanya dicabut hingga waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Oleh karena itu, ketika Toko Agung hendak kembali membuka usahanya, harus melalui serangkaian prosedur permohonan kepada PTSP untuk membuka usahanya.

"Untuk sementara biarkanlah kita memberikan efek jera kepada mereka, ini juga saya dengar di sana masih buka padahal kita sudah berikan surat pencabutan izin usaha," pungkasnya.