Kemudian, Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa polisi tidak bisa menetapkan A alias Agnes menjadi tersangka.
Hal ini disebabkan oleh A alias Agnes masih berusia 15 tahun alias belum dianggap dewasa di mata hukum.
Sedangkan, peran A alias Agnes dalam kasus ini yaitu diduga sebagai penghasut Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Adapun perempuan yang bersekolah di SMA Tarakanita 1 Jakarta ini diduga mengadu kepada Mario Dandy bahwa David telah melecehkan dirinya.
Merasa tidak terima sang kekasih diperlakukan seperti itu, Mario Dandy bersama Shane Lukas termasuk Agnes merencanakan untuk menghabisi David.
Berdasarkan bukti digital yang beredar di media sosial, Agnes diduga adalah sosok yang memaksa David untuk menemuinya, walaupun sebelumnya anak petinggi GP Ansor itu menolak.
Disamping itu, perempuan berusia 15 tahun ini juga diduga merekam tindakan sadis Mario Dandy kepada David.
Oleh karena itu, polisi akan menjerat A alias Agnes dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.










