Terkini.id, Jakarta - Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias (KPAI) mengingatkan publik bahwa A alias Agnes adalah korban.
Maksud dari ucapan Kak Seto ini adalah dengan menimbang A alias Agnes masih anak-anak, maka A patut dianggap sebagai korban.
“Anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto, dilansir dari suara.com, jaringan terkini.id, Jumat 3 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk turut mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
"Jadilah sahabat anak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kak Seto sangat menyayangkan bahwa identitas kekasih Mario Dandy itu sudah tersebar dan menjadi bahan konsumsi publik.
Padahal A alias Agnes masih dibawah umur dan pantas untuk dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Disisi lain, polisi telah menetapkan status baru untuk A alias Agnes dalam kasus penganiayaan yang diperbuat oleh Mario Dandy terhadap David.
A alias Agnes yang sebelumnya hanya berstatus sebagai ‘anak berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘pelaku anak’ atau ‘anak yang berkonflik dengan hukum’.










