Mantan orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi ini menambahkan kalau ada seseorang berpangkat Jenderal Bintang 1 yang mencoba mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucapnya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup akibat perbuatannya yang berperan sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Ferdy Sambo terbukti menjadi pelaku pembunuhan Brigadir Yoshua dan dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, suami dari Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah karena merusak barang bukti berupa rekaman elektronik berupa CCTV.
Hal ini membuat Ferdy Sambo dinilai telah melanggar ketentuan yang ada di Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” tegas Jaksa Penuntut Umum.










