Pihak Ferdy Sambo Keberatan Dengan Hasil Lie Detector Bharada E

Pihak Ferdy Sambo Keberatan Dengan Hasil Lie Detector Bharada E

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo yang diwakilkan oleh pengacaranya, Arman Hanis mengatakan dirinya merasa keberatan terkait pernyataan Bharada Eliezer alias Bharada E soal pelaku penembak Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Arman Hanis menyatakan kliennya tidak terima soal pengakuan Bharada E ini. Oleh karena itu ia meminta agar ucapan Bharada E soal Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J diuji kembali.

Perlu diketahui pengakuan Bharada E yang berbunyi Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J dilakukan dengan alat tes penguji kebohongan alias lie detector.

Alasan mengapa Arman Hanis ingin perkataan Bharada E diuji kembali karena hanya Bharada E yang memiliki keterangan berbeda dengan tersangka lainnya.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ujar Arman Hanis, dikutip terkini.id dari suara.com, Minggu 11 September 2022.

Arman Hanis juga mengaitkan hasil lie detector Bharada E dengan tersangka lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Hasil lie detector Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga dinyatakan mereka berkata dengan jujur.

"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?" tanya Arman Hanis.

Sebagai informasi, dalam hasil tes lie detector yang dijalani oleh Bharada E, dirinya berujar bahwa Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J hingga tewas.

Hasil pemeriksaan lie detector Bharada E ialah ia berkata jujur tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menguraikan kliennya memang mengungkapkan siapa penembak Brigadir J.

Lebih lanjut, Bharada E menyebut nama Irjen Ferdy Sambo sebagai penembak terakhir dalam insiden berdarah yang terjadi di Jl Duren Tiga, Jakarta.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucap Ronny Talapessy.

Terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pihak kepolisian menyatakan peran Bharada E dalam kasus tersebut yakni sebagai penembak pada saat peristiwa eksekusi Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Brigadir J.

Bharada E beserta tersangka lainnya akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).