Terkini.id, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai polemik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah satu-satunya upaya pelemahan KPK.
"Faktanya bahwa KPK itu memang sudah dibunuh sebenarnya sejak 2019, dengan adanya revisi UU KPK," ujarnya melalui Youtube Refly Harun pada Selasa, 18 Mei 2021.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan direvisinya UU KPK terjadi pelemahan dengan hilangnya independensi KPK
"Kita tahu dengan revisi UU KPK itu, sebenarnya yang ingin dihilangkan adalah independensinya," tambahnya.
Bivitri juga mengatakan salah satu cara yang paling efektif untuk menghilangkan independensi KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang selama ini berjuang.
"Artinya, kalo KPK ingin dibuat mati atau tidak efektif, maka orang-orang ini (75 pegawai) yang disingkirkan," tuturnya.
Selain itu, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini mempertanyakan soal kualitas tes wawasan kebangsaan.
"Apakah betul yang membuat (soal tes) harus, misalnya lembaga-lembaga yang tidak ada kaitannya dengan urusan tes kepegawaian ASN pada umumnya," ujar Bivitri.
Dia juga mempertanyakan konstruksi tesnya yang tidak ada kaitannya dengan kompetensi.
"Melainkan hanya wawasan kebangsaan yang cara pertanyaannya, kemudian juga metode wawancaranya yang ternyata tidak seragam dan tidak sistematis," lanjutnya.
Menurutnya, bahwa hal itu mengindikasikan tes tersebut bukanlah tes biasa, tapi tes yang didesain untuk menyingkirkan 75 pegawai.










