KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, termasuk kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

KPK membuka peluang untuk memanggil anggota pansus apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik akan memanggil pihak mana pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui pokok perkara guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini sehingga dapat membantu menjelaskan dan melengkapi, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Telusuri Dugaan Aliran Dana

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengaku telah mengantongi informasi terkait dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengalir untuk pengamanan Pansus DPR RI.

Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pungutan liar dari penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga digunakan untuk mengondisikan pembahasan di pansus.