Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset

Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).

Rakor tersebut mengangkat tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”, sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendorong reformasi sektor pertanahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya pada sektor pertanahan, sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penataan aset daerah terus kami lakukan, ini menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya, tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujar Munafri.

Fokus Penataan dan Legalitas Aset

Menurut Munafri, pembenahan administrasi aset daerah terus dilakukan secara menyeluruh, meliputi inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas aset daerah untuk menghindari potensi penguasaan oleh pihak lain.

“Rakor ini penting, kolaborasi lintas sektor dalam membenahi persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan dikuasai pihak lain,” tambahnya.

Penguatan Sinergi dan Reforma Agraria

Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.

Munafri menilai, keberadaan GTRA akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum aset milik pemerintah daerah.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kita optimistis berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.