Terkini.id, Jakarta - Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilelang negara senilai Rp2,4 triliun nggak laku. Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan sitaan dalam kasus utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pelelangan sebelumnya dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022 melalui internet lewat Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Tetapi sampai batas akhir penawaran 12.00 WIB, tidak ada peminatnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menilai penyebab aset Tommy Soeharto tidak laku dilelang kemungkinan karena sedang sulitnya perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
"Kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira - kira 1 - 2 tahun balik lagi nggak?," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Jumat 15 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.
Terkait dugaan calon pembeli takut aset Tommy Soeharto jadi sengketa, Ani tidak mengetahuinya. Yang jelas, aset tersebut dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak. Dalam hal ini yang memohon lelang adalah PUPN dalam hal ini pemerintah, pasti berkapasitas," tuturnya.
Penyitaan yang dilakukan November 2021 lalu pun menghebohkan publik. Namun yang tak kalah mengejutkannya yakni pernyataan dari Tommy Soeharto. Saat ditemui pada Desember 2021, ia mengaku tidak memiliki utang kepada negara dan tidak ada penyitaan.
"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy, Jumat 17 Desember 2021.
Jawaban tersebut pun menyita perhatian publik. Meski demikian, pemerintah tidak ambil pusing dan tetap menyatakan aset senilai Rp 2,4 Triliun itu milik Tommy Soeharto dan sudah disita hingga dilanjutkan ke tahap pelelangan.
Daftar aset Tommy Soeharto yang disita dan dilelang negara ada sebidang tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 m2, sebidang tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 m2, sebidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 dan sebidang tanah SHGB, No22/Kalihurip luas 98.896,700 m2.










