Terkini.id – Sidang Dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret Edy Rachmat Eks Sekdis PUTR dan turut melibatkan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar di ruang Prof Haripin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Ini merupakan sidang keenam atas perkara tersebut, kesaksian diperlukan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Nurdin atas dakwaan yang disangkakan JPU KPK.
JPU Kembali hadirkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Syamsul Bahri (Pemprov), Edy Putra Jaya (PPK) dan Jumras Eks Kabiro PBJ Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelum memberikan kesaksian, para saksi diminta bersumpah di bawah kitab suci agama dianutnya, hakim meminta mereka untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dalam BAP Andi Sudirman nomor 12 pihak Penasehat Hukum NA menanyakan sekaitan sepengetahuan Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur terkait proses tender proyek yang ada di lingkup Pemprov Sulsel.
"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," ujar Andi Sudirman Sulaiman saat ditanya oleh Arman Hanis selaku Penasehat Hukum Nurdin terkait fakta sidang sebelumnya.
Selanjutnya, Andi Sudirman kembali menegaskan, intervensi disejumlah proyek di lingkup Sulsel menurut kesaksiannya turut membantah tuduhan yang mengarah ke Nurdin terkait intervensi proyek.
“Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender, termasuk intervensi melalui keluarganya,” sambung Andi.
Sementara saksi lainnya dengan tegas membantah semua tuduhan yang mengarahkan bahwa Nurdin memberi perintah khusus ke pejabat lingkup pemprov Sulsel untuk memenangkan kontraktor tertentu.
“Tidak pernah,” terang Rudy Djamaluddin.
Senada, Jumras yang juga merupakan salah satu saksi dalam sidang tersebut membenarkan, Nurdin selalu ingatkan jajaran Pemprov untuk menjalankan paket pengerjaan proyek yang prosesnya sesuai dengan aturan.
“Nurdin minta jalankan paket yang sudah sesuai prosedur lelang,” kenang Eks Kabiro PBJ Sulsel bersaksi.
Sebelumnya, Nurdin dalam dakwaan JPU diduga akan menerima suap senilai SGD 150.000, dan Rp2,5 Miliar dari terpidana Agung Sucipto (AS) melalui terdakwa Edy Rachmat, eks Sekretaris PUTR Pemprov Sulsel.
Atas Dugaan perbuatan tersebut, Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau dialternatifkan karena juga diduga telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.










