Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan pentingnya pengaturan operasional bajaj di jalan poros, dengan meminta Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah konkret.
Kepala Dishub Sulsel, Andi Erwin Terwo, menegaskan bahwa regulasi terkait izin dan wilayah operasional bagi bajaj seharusnya ditetapkan oleh kabupaten/kota terkait, bukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Pengoperasiannya hanya boleh dilakukan di kawasan-kawasan tertentu sesuai dengan surat keputusan bupati/wali kota," ungkap Erwin.
Meskipun maraknya operasional bajaj terjadi di Kota Makassar, Erwin menegaskan bahwa wewenang untuk mengatur hal tersebut berada di tangan Pemerintah Kota Makassar, bukan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurutnya, bajaj hanya sebagai feeder yang mengangkut penumpang ke kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan pendidikan, perdagangan, perindustrian, dan kawasan wisata.
Erwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum memahami dengan detail terkait aplikasi penyedia jasa angkutan bajaj yang beroperasi di Kota Makassar, termasuk apakah aplikasi tersebut telah memperoleh izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam upaya menindaklanjuti keberadaan bajaj, Dishub Sulsel telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari Dishub Kabupaten Maros, Takalar, dan Gowa, serta Polda Sulsel. Namun, Dishub Kota Makassar dikabarkan absen dalam pertemuan tersebut.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2023, Bajaj Maxride telah mengoperasikan 200 driver yang berpusat di area Kota Makassar dengan jangkauan pengantaran Makassar-Gowa dan Makassar-Maros Kota.










