Selain Kena OTT KPK, Ternyata Bupati Penajam Paser Utara Pernah Bodo Amat Urusi Penanganan Corona

Selain Kena OTT KPK, Ternyata Bupati Penajam Paser Utara Pernah Bodo Amat Urusi Penanganan Corona

Muh Ikhsan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Ada sisi kontroversi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud selain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Apa itu?

Pada pertengahan 2021 silam, sebagai bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur pernah menolak untuk mengurus penanganan Corona (Covid-19). Pasalnya, dia merasa pihaknya sering jadi objek untuk disudutkan.

Tepatnya pada Selasa 29 Juni 2021, Abdul Gafur mengatakan, “tahun ini, enam bulan, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain,” tegas Abdul Gafur dikutip dari Detik.com Kamis 13 Januari 2021.

Dia mengatakan kegiatan penanganan Corona yang dia lakukan justru menimbulkan masalah. Menurutnya, pengadaan yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara justru disorot.

“Kami mengadakan chamber, namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah.”

“Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi,” ujarnya.

Akibat sorotan terhadap keuangan pengadaan ini, dia merasa kesa. Padahal menurutnya, saat ini kondisinya kejadian luar biasa.

“Keppres Tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa. Kalau KLB (kejadian luar biasa), itu seperti perang apa pun dilakukan. Jadi, saya selaku bupati diperiksi dan dipermasalahkan. Bahkan kepala dinas kesehatan juga diperiksa dan ditakut-takuti,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, saya menyatakan, mau itu statusnya hitam atau ungu, saya akan menarik diri. Karena saya tidak mau selaku setiap tindakan penanganan Covid-19 justru menjadikan bupati diperiksa dan dipermasalahkan,” lanjutnya.

Pernyataan Abdul Gafur tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dia meminta Kementerian Dalam Negeri memberi sanksi tegas terhadap Abdul Gafur.

“Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan,” tegas Girsang.