Sekwil KPI Sulawesi Selatan Soroti Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota

Sekwil KPI Sulawesi Selatan Soroti Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Selatan soroti hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Sulsel yang telah di umumkan, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Provinsi Sulawesi Selatan diumumkan melalui pengumuman.nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

KPI Wilayah Sulawesi Selatan menyoroti terkait kuota keterwakilan minimal 30 persen perempuan. Hal itu disampaikan oleh Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi, Ramlawati kepada terkini .id, Senin, 21 Agustus 2023.

"Sebelumnya Tim Seleksi Zona I, II, III dan IV melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi kuota keterwakilan minimal 30 % Perempuan, dan tim seleksi memberikan kesempatan bagi pendaftar khususnya perempuan untuk mendaftar dari tanggal 13 Juni sampai 21 Juni 2023, artinya kebutuhan perempuan untuk mengisi keanggotaan Bawaslu Kabupaten/kota adalah keharusan atau hal wajib sesuai amanat Undang Undang Pemilu dan Pedoman pelaksanaan pembentukan bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028," kata Ramlawati.

Namun Ramlawati sangat menyangkan keterwakilan perempuan dengan minimal persentase 30 persen tidak diperhatikan oleh Bawaslu RI dan Tim Seleksi di 8 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada penentuan anggota Bawaslu Kabupaten/kota terpilih.

"Dalam pengumuman tersebut, terdapat 8 Kabupaten/kota menggambarkan tim seleksi dan Bawaslu RI tidak taat pada amanah UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, padahal pasal 92 ayat 11 soal keterwakilan perempuan, dengan tegas menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ungkap Ramlawati.

Menurutnya, hal itu dapat lihat dari sejumlah kabupaten/kota yang yang tak memenuhi aturan terkait keterwakilan perempuan.

"Seperti di Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Luwu Utara, Bulukumba, Jeneponto, Maros, Sinjai dan Soppeng. Fakta ini pengabaian dan pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Ramlawati.

Lebih lanjut Ramlawati mengatakan, sejumlah pendaftar perempuan dinyatakan masuk dalam 10 besar dan 6 besar.

"Di Kota Makassar terdapat 3 orang perempuan yang lulus ke 10 besar, Parepare 1 orang masuk 6 besar, Kabupaten Bulukumba ada 1 Orang, Luwu Utara 1 orang, Sinjai 1 orang masuk 6 besar, mirisnya tidak ada yang lulus masuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, saya kuwatir, presepsi tentang afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan hanya dijadikan formalitas keabsahan kuota pendaftar keterwakilan perempuan saja tapi tidak mempertimbangkan soal keterwakilan perempuan untuk duduk menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota," terang Ramlawati.

Ia menambahkan, KPI wilayah Sulawesi Selatan dengan tegas menyatakan proses seleksi sarat pengabaian terhadap regulasi yang mengatur.

"Ada apa dengan Bawaslu RI yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tutup Ramlawati.