Terkini.id, Jakarta - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief merasa dirugikan atas berita hoax yang diumumkan jubir KPK.
Ia menilai keterangan atas pemanggilannya sebagai saksi kasus suap barang dan jasa serta izin lahan Pemkab Penajam Paser Utara atau PPU, Bupati Abdul Gafur Mas'ud merupakan berita bohong.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata Andi Arief seperti diterima Terkini.id dari Twitternya, Senin, 28 Maret 2022.
Anak buah AHY itu mengaku sudah melapor ke anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat untuk memanggil balik jubir lembaga antirasuah tersebut.
Melihat kasus Andi Arief ini, publik bertanya-tanya, apa iya lembaga sekelas KPK yang punya keahlian tinggi dalam verifikasi ketahuan menyebar berita bohong.
Plt. Jubir KPK Ali Fikri pun menerangkan bahwa penyidik KPK telah meninjau surat pemanggilan terhadap Andi Arief yang dilayangkan pada 23 Maret dan telah diterima besoknya. Memang, surat tersebut ditujukan ke Jalan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat gitu ya (sebelum Andi Arief jabat Ketua Bappilu)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti diterima Terkini.id dari Suara.com, Senin, 28 Maret 2022.
Andi Arief membantah bahwa ia memiliki tempat tinggal di Jalan Cipulir seperti tujuan surat dari KPK untuknya. Ia pun menyesalkan KPK yang telah sembarangan mengumumkan berita salah itu.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata dia.
"Buat Jubir KPK: Saya gak punya rumah di cipulir. Alamat KTP saya : di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat. Saya benerapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir. Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnyq gqk ada saya terima. Saya tak memghindar," tandas Andi Arief.
Namun demikian, KPK melalui jubirnya, dengan simpel bilang jika Andi Arief merasa tidak atau belum menerima surat tersebut, seharusnya cukup menyampaikan bahwa ia tidak tinggal seperti alamat yang dituju.
Mantan Wasekjen Demokrat itu pun diminta agar kooperatif atas pemanggilannya sebagai saksi kasus koleganya yang telah menjadi tersangka, Abdul Gafur Mas'ud.
"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks Jadi memang betul ada panggilan dari KPK," kata Ali Fikri.










