Kemudian sebelah barat, disebutkan dalam huruf b, berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Huruf c menyebutkan sebelah utara IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya huruf d menerangkan IKN sisi sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
4. Dipimpin Kepala Otorita Ditunjuk Jokowi
Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipimpin oleh Otorita IKN, lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
"Pemerintahan Khusus IKN [...] diselenggarakan oleh Otorita IKN," bunyi Pasal 8 RUU IKN.
Diatur di Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Jika pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, artinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.










