Terkini.id, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mengaku dimintai uang senilai Rp10 miliar oleh eks penyidik KPK Stepanus Robin terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Rita Widyasari sendiri saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang dijerat KPK terhadap dirinya dalam kasus suap dan gratifikasi itu.
Ia mengaku, menjaminkan beberapa aset miliknya untuk membayar fee lawyer senilai Rp10 miliar kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husein.
Menurut Rita, Robin dan Maskur sempat menjanjikan 19 aset yang dia miliki tak akan disita oleh KPK.
"Kesepakatan Rp 10 miliar. Beliau sampaikan dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita, dikutip dari Wartaekonomi, Senin 18 Oktober 2021.
Kepada eks penyidik KPK tersebut, anak dari almarhum Syaukani Hasan Rais itu pun mengaku tak bisa membayar sekaligus.
Sia kemudian menjaminkan tiga aset miliknya kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein.
"Jadi, saya sampaikan kepada beliau berdua. Bahasa saya untuk uang tunai Rp 10 miliar saya nggak punya. Tapi, saya punya aset tiga. Rumah dua di Bandung, satu apartemen Sudirman Park di Jakarta," tuturnya.
Ketika masih proses penyidikan oleh KPK, pihak jaksa lembaga antirasuah itu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita Widyasari.
Selain itu, Rita juga diketahui sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah melakukan kesepakatan terkait kasusnya yang akan ditangani oleh Maskur dan Robin.
"Di BAP 38, setelah saya bertemu Maskur, saya pernah menghubungi Azis. Saya konfirmasi apakah Robin penyidik KPK. Azis bilang benar. Kedua, saya akan menggunakan Maskur untuk mengurus PK saya. Kemudian saya nggak nggak punya uang Rp10 miliar," ungkap Rita.
Lebih lanjut, Rita Widyasari yang diyakinkan Azis memutuskan memilih eks penyidik KPK Stepanus Robin dan Maskur mengurus PK-nya terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Betul," ujarnya singkat.










