Terkinu, Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mendalami kasus dugaan penggelapan dalam pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop dan printer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dan dugaan penggelapan pengadaan laptop dan printer termasuk laptop hadiah para pemenang ajang seleksi dan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) berprestasi jenjang PAUD dan pendidikan dasar (SD- SMP), serta apresiasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) inovatif tahun 2024.
Pengadaan Laptop tersebut diduga di gelapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)Disdikbud) Jeneponto, inisial A.
Pengadaan Laptop hadiah para pemenang ajang seleksi dan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) berprestasi jenjang PAUD dan pendidikan dasar (SD- SMP), serta apresiasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) inovatif yang dilaksanakan tahun 2024 semestinya diserahkan kepada semua para guru dan kepala sekolah peraih juara.
Sesuai pantauan Terkini, pemeriksaan fisik dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto bersama anggotanya di ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Terlihat beberapa Kepala sekolah peraih juara membawa laptop hadiahnya masuk di ruang pemeriksaan, bukan hanya Laptop hadiah yang diperiksa, namun semua laptop dan printer pengadaan tahun 2024 juga diperiksa fisiknya.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan sementara melakukan pemeriksaan fisik.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, hari ini kami lakukan pemeriksaan fisik, ada 70 unit Laptop dan barang lainnya kami periksa fisiknya," kata Ipda Nurhadi, kepada Terkini, Kamis, 15 Mei 2025.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan proses penanganan kasus tersebut, jika menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi atau penggelapan.
“Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.










