Terkini, Jeneponto – Menjamurnya aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto akhirnya mendapatkan sorotan serius dari aparat penegak hukum. Polres Jeneponto melalui pimpinan jajarannya secara resmi menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ilegal tersebut, dengan ancaman penutupan dan tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jeneponto, Rabu, 13 Mei 2026. Pernyataan ini menjadi jawaban sekaligus kepastian bagi masyarakat yang selama ini merisaukan dampak kerusakan lingkungan serta ketimpangan keuntungan dari aktivitas tambang yang berjalan di luar jalur hukum.
Dalam konferensi pernyatannya yang singkat namun penuh ketegasan, AKP Nurman menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aktivitas pertambangan yang beroperasi melanggar ketentuan perundang-undangan di wilayah hukum Jeneponto. Ia menyatakan siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan.
“Kami tegaskan dengan lantang: Jika terbukti ada tambang yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin resmi, maka kami pasti tutup seketika. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada pengecualian,” tegas AKP Nurman.
Ia melanjutkan, Begitu menerima laporan resmi maupun menemukan indikasi kuat di lapangan, pihaKnya akan segera turun melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Begitu kami menerima laporan dan setelah dipastikan kebenarannya, jika terbukti melanggar, kami tidak hanya akan menutup akses dan menghentikan operasionalnya, tapi juga pelakunya akan kami tindak tegas sesuai dengan berat ringannya perbuatan. Mulai dari penyitaan alat berat, penyegelan lokasi, hingga proses hukum pidana akan kami jalankan,” tegasnya.
Dimana Isu tambang ilegal di Jeneponto bukanlah kabar baru. Selama bertahun-tahun, keluhan masyarakat terus bermunculan: sungai menjadi keruh dan tercemar, lahan pertanian rusak tak bisa ditanami lagi, jalanan desa hancur diterobos kendaraan alat berat, hingga kekhawatiran akan potensi bencana alam. Yang lebih memprihatinkan, hasil kekayaan alam daerah ini diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan warga sekitar.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Jeneponto untuk tidak takut menyampaikan informasi apa pun yang diketahuinya. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta keamanan bagi siapa saja yang bersedia menjadi saksi maupun memberikan data pendukung.
Komitmen yang disampaikan Polres Jeneponto ini patut diapresiasi sekaligus menjadi sorotan publik. Pertanyaannya, seberapa jauh keseriusan ini akan berjalan? Akankah hanya berhenti pada pernyataan, atau benar-benar diterapkan hingga ke akar permasalahan.
Mata publik kini tertuju pada langkah nyata yang akan diambil Polres Jeneponto dalam beberapa hari dan minggu ke depan. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan menjadi satu-satunya jawaban yang bisa memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menghentikan kerusakan alam yang terus menggerus masa depan Kabupaten Jeneponto.










