Terkini.id, Jakarta - Soal polemik surat Izin Mendirikan Bangunan alias IMB membuat Suhaena selaku Lurah Rawa Badak Selatan turut memberikan tanggapannya.
Kepada wartawan, Suhaena mengatakan bahwa jenis IMB yang dimiliki oleh warga yang bertempat tinggal di lokasi dekat dengan Depo Pertamina Plumpang ini adalah IMB Kawasan.
"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," ujar Suhaena, Senin 6 Maret 2023.
"IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," lanjutnya.
Selain itu, Suhaena menegaskan bahwa warganya sah di mata hukum untuk tinggal di kawasan yang dianggap berbahaya tersebut.
"Iya seperti itu (masyarakat legal tinggal di sana)," katanya.
Sebagai informasi, pada 16 Oktober 2021, Anies Baswedan yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memberikan IMB Kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan menyebutkan kalau IMB Kawasan ini belum pernah diadakan sebelumnya di Indonesia.
"IMB Kawasan ini merupakan yang pertama di Indonesia,” tutur Anies Baswedan kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa IMB Kawasan adalah solusi yang tepat bagi permasalahan perkara hukum yang belum selesai antara PT Pertamina dan warga setempat.










